Regulasi & Sanksi Berat Truk ODOL Jika Dilanggar – Arti truk ODOL atau singkatan dari Over Dimension Over Loading merupakan kendaraan yang membawa muatan lebih dari kapasitas yang telah ditentukan.
Truk ODOL sering sekali meresahkan masyarakat karena pelanggaran yang sering dilakukan oleh sang supir.
Pemerintah mulai mengeluarkan aturan truk ODOL karena truk mulai merugikan kendaraan lain dan juga merusak konstruksi jalan.
Overload menjadi pelanggaran utama truk dalam berlalu lintas karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Bukan hanya membahayakan supir truk saja, tapi kendaraan lain juga ikut masuk ke dalam bahaya karena truk bermuatan besar ini.
Sedang Membahas Tentang
ToggleAturan Truk ODOL
Dengan adanya keresahan masyarakat mengenai truk ODOL, pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan yang bertujuan untuk menertibkan truk yang memiliki muatan besar.
Semua peraturan bertujuan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan untuk mencegah risiko besar karena truk ODOL.
- Undang-undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan, mengatur tentang batas maksimal muatan dan juga kendaraan.
- Peraturan Menteri Perhubungan No.60 Tahun 2019 mengenai Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.
- Peraturan Menteri Perhubungan No.18 Tahun 2021 mengenai Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.
Peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah sesuai dengan regulasi terbaru bersifat mutlak untuk menghindari denda dan juga kerugian operasional.
Jika aturan truk ODOL yang sudah ditentukan tetap dilanggar oleh supir, maka ada sanksi yang nantinya akan diberikan oleh supir dan juga instansi terkait.
Sanksi Truk ODOL
Walaupun pemerintah sudah mengeluarkan peraturan mengenai truk ODOL, tetapi banyak supir yang masih melanggar peraturan tersebut.
Ketidakpatuhan terhadap regulasi ODOL yang sudah ditetapkan, membawa sejumlah konsekuensi yang harus diterima.
Baik untuk supir truk, instansi yang bersangkutan, serta masyarakat umum sebagai pengguna jalan.
Sanksi untuk Over Loading
Sanksi terdapat pada Pasal 307 UU LLAJ yang memuat setiap pengemudi atau pemilik yang membawa muatan berlebih di atas batas toleransi yang telah ditentukan akan dikenai pidana kurungan maksimal selama 2 bulan.
Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500.000,00 dengan catatan khusus untuk OL kategori > 20% hingga 50% naik menjadi Rp1.000.000,00 dan untuk OL kategori > 50% hingga 100% sampai Rp2.000.0000,00.
Sanksi untuk Over Dimension
Sanksi terdapat pada Pasal 277 UU LLAJ yang memuat setiap orang yang memodifikasi kendaraan melebihi kapasitas pabrik tanpa uji tipe resmi akan dikenakan pidana penjara selama 1 tahun.
Pelanggar akan membayar denda maksimal Rp24.000.000,00 dengan penyitaan sementara kendaraan hingga proses pengadilan selesai.
Sanksi Administratif untuk Pelanggar ODOL
Pengemudi akan menerima surat tilang dalam bentuk elektronik atau ETLE via kamera WIM atau Weigh In Motion ataupun melalui satgas yang berada di jalan raya.
Jika muatan lebih dari > 20%, kendaraan wajib membongkar kelebihan muatan di lokasi penilangan.Â
Nantinya muatan akan dialihkan ke kendaraan lain sesuai dengan batas yang ditentukan. Selain itu, supir akan mendapatkan pelanggaran administrasi melalui proses yang telah tercatat.
Jika supir truk ODOL tidak mematuhi peraturan dan sanksi yang ada, ia akan mendapatkan konsekuensi utama yang nantinya bisa menyebabkan kerugian besar.
Konsekuensi ini juga akan merugikan banyak pengguna jalan jika supir terus melanggar aturan truk ODOL yang berlaku.
Denda dan Sanksi Hukum
Supir truk yang melanggar aturan mengenai truk ODOL akan dikenakan denda yang cukup besar.
Bahkan supir bisa mendapatkan sanksi pidana apabila kerugian yang ditimbulkan memakan korban jiwa.
Sanksi hukum bisa berupa penahanan kendaraan hingga peraturan keras mengenai muatan yang harus dikurangi sesuai ketentuan.
Kerusakan Struktur Jalan
Truk yang membawa barang melebihi batas maksimal kapasitas akan menyebabkan rusaknya struktur jalan yang dilewatinya.
Hal ini membuat pemerintah terpaksa untuk mengeluarkan biaya perbaikan yang tentunya akan cukup besar.
Kecelakaan Lalu Lintas
Dengan muatan yang melebihi batas ketentuan, truk ODOL dapat menciptakan kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi.
Truk yang membawa muatan berlebih sering mengalami kesulitan ketika rem mengalami kerusakan ataupun ketika ingin berbelok.Â
Kerugian Ekonomi
Membawa muatan yang berlebihan justru akan merugikan supir truk dan juga instansi yang terkait.
Bahan bakar kendaraan akan lebih banyak yang terbuang yang membuat performa mesin menjadi menurun.
Selain itu, adapun risiko lainnya seperti muatan yang terjatuh karena dimensi truk sudah tidak kokoh untuk menahan berat barang.
Cara Aman Menghindari Truk ODOL
Dekat dengan truk ODOL saat berkendara memiliki risiko yang sangat tinggi dibandingkan dengan kendaraan biasa.
Titik buta atau blind spot untuk supir truk jauh lebih luas daripada kendaraan yang lebih kecil.
Jika tidak menjaga jarak aman dan hati-hati, pengendara kendaraan yang lebih kecil bisa berada di area yang berbahaya.
Sekitar 5 Meter dari Depan
Jarak ini termasuk rentan karena posisi duduk supir truk yang cukup tinggi. Supir truk tidak bisa melihat kendaraan yang berada di depannya dengan jarak yang terlalu dekat.
Sekitar 10 Sampai 30 Meter dari Belakang
Jarak ini sangat berbahaya karena truk tidak memiliki kaca spion yang berada di bagian tengah mobil.
Area belakang termasuk ke dalam titik buta truk karena supir tidak bisa melihat area belakang truk yang dibawanya.
Samping Kanan Kiri
Sejajar dengan truk juga menjadi sangat berbahaya karena posisi ini tidak terlihat oleh spion samping.
Apalagi jika kamu mengemudikan kendaraan sejajar dengan kabin hingga bagian truk, supir tidak bisa melihat ke arah pengendara lain jika berada di posisi ini.
Bagian yang Tidak Terlihat di Kaca Spion
Pastikan kamu tidak mengemudi di bagian yang tidak terlihat oleh kaca spion.
Hal ini bisa menyebabkan kecelakaan karena ukuran truk yang biasanya lebih besar dari kendaraan lain.
Entah nantinya akan tersenggol ataupun tertabrak secara tidak sengaja.
Selain itu, muatan yang dibawa oleh truk juga bisa membahayakan pengemudi lain. Muatan bisa terjatuh jika tidak dikemas dengan kuat dan aman.
Hal ini bisa berakibat fatal pada pengguna jalan jika mereka mengendarai kendaraannya di sekitar truk ODOL.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan truk odol?
Selain dimensi, truk dengan muatan berlebih atau over loading, juga masuk kategori ODOL. Sederhananya, truk ODOL adalah kendaraan yang memiliki ukuran dan beban berlebih sehingga menyalahi aturan perundang-undangan.
Mengapa truk odol dilarang masuk tol?
Truk ODOL menjadi ancaman nyata yang menimbulkan kerugian besar di berbagai sektor. Kendaraan yang kelebihan muatan atau dimensi ini menjadi salah satu penyebab utama rusaknya infrastruktur jalan, meningkatnya risiko kecelakaan, hingga kerugian ekonomi negara.
Singkatan apa odol?
ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Over Loading, yaitu kendaraan angkutan barang yang melebihi batas ukuran dan berat yang diizinkan.
Apa itu tolak odol truk?
Truk ODOL merujuk pada kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi atau muatan melebihi ketentuan. Operasional truk ODOL dinilai membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur jalan, membuat pemerintah harus mengeluarkan Rp41 triliun per tahun untuk perbaikan.
Truk gunanya untuk apa?
Truk mengangkut 75% dari semua barang yang diangkut melalui darat di Uni Eropa. Truk berfungsi sebagai bagian dari rantai logistik yang komponennya juga mencakup jalur perairan pedalaman, pengiriman barang, transportasi udara, dan kereta api.