Arti Truk ODOL : Aturan, Sanksi, dan Dampak Negatif

Dimension Over Loading atau sering disebut juga dengan truk ODOL merupakan sebuah kendaraan yang membawa barang atau muatan melewati batas yang sudah dianjurkan.

Dengan barang atau muatan yang terlalu berlebihan, tak jarang truk ini menjadi salah satu penyebab tingginya kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah khusus industri.

Arti Truk ODOL

Saat truk masuk ke dalam kategori ODOL, maka truk tersebut memiliki resiko paling tinggi. Baik untuk pengemudi itu sendiri, atau juga untuk kendaraan yang lebih kecil.

Seringnya terjadi kecelakaan antara mobil pribadi dan juga truk ini, membuat pemerintah mengeluarkan aturan ketat mengenai truk jenis ODOL.

Arti Truk ODOL

Truk ODOL

Arti truk ODOL yaitu truk yang melewati batas maksimal muatan yang sudah ditetapkan di dalam peraturan lalu lintas dan juga angkutan jalan.

Truk ini menjadi salah satu masalah serius karena rawan menyebabkan ketidaknyamanan pengguna jalan.

Arti dari over dimension yaitu ketika ukuran dimensi untuk mengangkut muatan pada kendaraan tidak mematuhi aturan yang ada.

Biasanya truk ini akan terus melakukan modifikasi seperti memanjangkan dan memendekkan ukuran tumpuan yang dapat merusak mesin kendaraan.

Sedangkan arti dari overload sendiri yaitu kendaraan besar yang membawa suatu muatan melebihi batas yang sudah diatur dan ditetapkan.

Semakin besar dan banyak muatan yang dibawa, artinya truk ODOL telah melanggar aturan yang berlaku dan membahayakan kendaraan lainnya.

Tak jarang kerugian yang selalu disebabkan oleh truk ODOL ini seperti tingginya kecelakaan, kerusakan pada struktur jalan, dan juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Truk ini terus menyebabkan kerugian yang setiap harinya terus meningkat karena menjadi salah satu kendaraan yang melakukan pengereman dari jarak yang cukup jauh.

Terkadang, ada beberapa perusahaan yang tidak mampu untuk mengoperasikan kendaraan dengan ukuran yang sesuai.

Sehingga truk yang ada digunakan dengan kapasitas yang cukup besar serta melanggar dari kapasitas yang seharusnya.

Aturan Truk ODOL dan Regulasi Terkait

Permasalahan mengenai truk ini menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah.

Menanggapi keluhan dari pengguna jalan dan juga kecelakaan yang selalu terjadi karena truk ODOL, pemerintah dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan sejumlah peraturan mengenai truk ini.

Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan

Undang-undang ini memberikan aturan dan juga dasar hukum bagi pelaksanaan peraturan tentang muatan serta dimensi kendaraan angkutan barang.

Dalam UU ini, telah diatur juga mengenai kewajiban penegak hukum dan juga pengawasan pada kendaraan truk bermuatan besar atau ODOL. 

Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2014

Peraturan ini mengatur mengenai batas dimensi dan juga berat maksimal muatan kendaraan.

Dalam peraturan, sudah disahkan bahwa kendaraan dengan jenis angkutan barang wajib mematuhi aturan yang sudah diatur di dalam peraturan yang berlaku.

Secara lebih jelas peraturan ini menjelaskan tentang setiap sisi truk, apakah sesuai dengan aturan yang ada atau tidak.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 2019

Peraturan No. 72 tahun 2019 ini mengatur mengenai batas maksimal muatan kendaraan angkutan barang.

Selain itu, peraturan ini juga membahas jika setiap kendaraan angkutan barang memiliki batas maksimal ukuran dan juga muatan yang berbeda-beda.

Setiap jenis truk memiliki peraturan yang berbeda mengenai berat dan juga dimensi serta muatan yang telah ditulis di dalam undang-undang.

Biasanya ada beberapa truk yang masih sering melanggar aturan truk ODOL yang berlaku yaitu truk wingbox, trailer, truk engkel, dan juga truk tronton.

Dampak Negatif Truk ODOL

Dampak Negatif Truk ODOL

Walaupun aturan truk ODOL telah ditetapkan, namun ada beberapa pengemudi truk yang masih melanggar peraturan yang ada.

Padahal membawa muatan berlebih akan memberikan dampak negatif terhadap kendaraan lainnya.

Resiko Kecelakaan Meningkat

Truk ODOL memiliki resiko kecelakaan yang lebih tinggi daripada kendaraan lainnya. Kendaraan bermuatan besar juga sangat sulit dikendalikan, hal ini menjadi pemicu terjadinya kecelakaan saat lalu lintas sedang padat.

Selain itu truk juga memiliki sistem pengereman yang cukup tidak efektif, apalagi ketika muatan yang dibawa melebihi batas yang ditentukan.

Lalu Lintas Terhambat

Dampak negatif lainnya yaitu menghambat lalu lintas dan mengganggu kenyaman pengguna kendaraan lainnya.

Kendaraan ODOL membutuhkan lebih banyak ruang ketika berada di jalan raya. Hal ini yang menjadi penyebab kemacetan lalu lintas, terkhusus di jalan yang sempit dan banyak tikungan.

Rusaknya Infrastruktur Jalan

Ada beberapa jalan yang dirancang hanya untuk menangani kendaraan dengan dimensi dan ukuran tertentu.

Namun beberapa pengemudi ODOL seringkali memaksa jalan ataupun jembatan yang diatur untuk menerima kendaraan berukuran kecil maupun sedang.

Inilah yang menjadi salah satu penyebab rusaknya infrastruktur di beberapa jalan.

Performa Mesin Berkurang

Mesin setiap kendaraan besar maupun kecil telah dirancang untuk membawa muatan dengan berat tertentu.

Jika kendaraan terus membawa barang yang melebihi batas maksimal, semakin lama performa mesin akan berkurang.

Keadaan mesin akan memburuk yang nantinya bisa menyebabkan kendaraan rusak secara keseluruhan.

Penyebab Polusi Udara

Kendaraan yang membawa muatan berlebih tentunya akan membutuhkan tenaga lebih besar setiap perjalanannya.

Jika terus dipaksa, gas di dalam mesin akan terbuang cukup banyak yang nantinya akan menyebabkan polusi udara.

Pemakaian bahan bakarnya pun akan semakin banyak, sehingga bisa berimbas pada pengeluaran yang akan membengkak.

Dampak negatif dari penggunaan truk ODOL bukan hanya akan dirasakan oleh pengemudi truk itu saja, namun pengguna jalan lain akan merasa terganggu.

Jika truk terus melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka masyarakat akan menghadapi kerusakan infrastruktur jalan serta resiko kecelakaan yang tinggi.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku

Penindakan mengenai pelanggaran ODOL memiliki dasar hukum yang jelas dan sudah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan juga angkutan jalan.

Hukuman bagi pelaku pelanggaran ODOL mengacu pada beberapa pasal, yaitu:

Pasal 277

“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Pasal 307

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Pasal 169 ayat (1)

“Pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.”

Peraturan dan juga sanksi yang sudah ditetapkan dinilai tetap tidak memberikan efek jera bagi pelanggar.

Masih banyak pengemudi truk ODOL yang masih melanggar peraturan dan undang-undang mengenai dimensi dan juga muatan yang dibawanya.

Teknologi Untuk Menindak Tegas Truk ODOL

WIM (Weight In Motion)

Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk ODOL, pemerintah menindak tegas dengan menggunakan teknologi WIM (Weight In Motion).

Di beberapa jalan sudah resmi diberlakukan adanya teknologi WIM untuk menindak tegas pengemudi truk yang melanggar aturan.

WIM merupakan alat yang sangat penting untuk transportasi dari kawasan industri logistik, terkhusus dalam pemantauan kendaraan berukuran besar di jalan raya.

Alat ini digunakan untuk menimbang muatan yang dibawa tanpa perlu menghentikan laju kendaraan yang melewati bagian bawah WIM.

Cara kerja sistem WIM dikatakan cukup sulit karena kendaraan yang melewati batas WIM memiliki kecepatan yang cukup tinggi.

Namun dengan adanya beberapa sistem di dalamnya, pengawas jadi mengetahui jika ada kendaraan yang membawa muatan terlalu berlebihan.

Mendeteksi Setiap Kendaraan

Ketika kendaraan melintas di bagian bawah WIM, sensor akan mendeteksi keberadaan kendaraan.

Nantinya sistem ini akan mencatat jenis dan juga kecepatan dari kendaraan yang melintas.

Mengukur Berat Beban Kendaraan

WIM memiliki sensor yang ditanam di permukaan jalan, tujuannya untuk mengukur beban melalui setiap roda saat kendaraan melintas.

Pengukuran ini dilakukan dengan cepat tanpa menghentikan laju kendaraan.

Mengumpulkan Data

Setelah sensor mendapatkan data berat kendaraan, nantinya data tersebut dikirm ke pengendali untuk diproses.

Pengendali alat akan menggabungkan beberapa informasi berat yang nantinya akan dianalisis jika kendaraan tersebut mematuhi peraturan atau tidak.

Identifikasi Kendaraan yang Lewat

Ada beberapa WIM yang terdapat kamera pengawas untuk mengidentifikasi kendaraan secara visual.

Sehingga informasi akan sangat berguna dengan hasil pencocokan data berat yang sudah terdeteksi secara tidak langsung.

Memberikan Tindakan Penegakkan Hukum

Jika kendaraan yang melintas melanggar aturan yang sudah tertulis oleh pemerintah, sistem WIM akan memberikan peringatan pada operator.

Nantinya, pengemudi dan juga pemilik kendaraan akan diberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang ada.

Walaupun pemerintah sudah menindak tegas mengenai truk ODOL, namun beberapa pengemudi truk tampak tidak peduli mengenai peraturan yang berlaku.

Jika dibiarkan terus menerus, truk berukuran besar akan membahayakan banyak pengguna lalu lintas lainnya.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan truk odol?

Truk ODOL merupakan singkatan truk Over Dimension Over Loading, yang diterjemahkan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.

Mengapa truk odol dilarang masuk tol?

Keberadaan truk ODOL juga sangat merusak konstruksi jalan, sehingga umur teknis jalan menjadi sangat pendek, baik di jalan tol, apalagi di jalan non tol.

Apa itu operasi odol?

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menuturkan, Operasi ODOL merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dalam rangka mendukung penertiban batas dimensi maupun muatan kendaraan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Odol pasal berapa?

Truk “ODOL” (Over Dimension and Over Loading) atau truk dengan ukuran dan muatan berlebihan benar merupakan suatu pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 2 Tahaun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya ditulis UU LLAJ).

Apa kepanjangan dari odol?

Kendaraan ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension & Over Load. Over Dimension dimana dimensi kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik, baik panjang, lebar, atau pun tingginya. Sedangkan over load dimana kendaraan mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan.

Jika Anda suka dengan artikel ini , Share  ya !

Artikel Terkait Lainnya

whatsapp-icon

Silahkan Isi Untuk Memulai Percakapan di Whatsapp

Form Barang Sintha Float
whatsapp-icon

Silahkan Isi Untuk Memulai Percakapan di Whatsapp

Form Barang Agung Float
whatsapp-icon

Silahkan Isi Untuk Memulai Percakapan di Whatsapp

Form Barang Rina Float
whatsapp-icon

Silahkan Isi Untuk Memulai Percakapan di Whatsapp

Form Barang Listi Float
whatsapp-icon

Silahkan Isi Untuk Memulai Percakapan di Whatsapp

Form Barang Virgi Float
whatsapp-icon

Hubungi Marketing Kami Untuk Mendapatkan Layanan Terbaik

Sintha Marketing Djatgo 2025

Marketing Tujuan Medan, Aceh, & Pekanbaru.

🟢 Available

Agung Marketing

Marketing Tujuan Medan, Aceh, & Pekanbaru

🟢 Available

whatsapp-icon

Hubungi Marketing Kami Untuk Mendapatkan Layanan Terbaik

Sintha Marketing Djatgo 2025

Marketing Tujuan Medan, Aceh, & Pekanbaru

🟢 Available

Agung Marketing

Marketing Tujuan Medan, Aceh, & Pekanbaru

🟢 Available

Nuning Marketing Djatgo 2025

Marketing Tujuan Sumatera

🟢 Available

Listi Marketing Djatgo 2025

Marketing Tujuan Kalimantan
& Jawa

🟢 Available

Virgi Marketing Djatgo 2025

Marketing Tujuan Sulawesi, Bali, NTB, & Papua

🟢 Available

whatsapp-icon

Hubungi Kami Untuk Mendapatkan Layanan Terbaik

Form Barang Sintha Float
whatsapp-icon

Hubungi Kami Untuk Mendapatkan Layanan Terbaik

Form Oodara