Biaya asurasni djatGO menyesuaikan dengan nilai barang. Setiap pelanggan yang menggunakan asuransi pengangkutan akan dikenai 0.2 persen dari nilai pertanggungan. Agar lebih jelas silahkan perhatikan rumus dibawah ini:
Misalkan :
Pelanggan A ingin mengirim mesin cuci baru yang ia membelinya seharga Rp 2.500.000,-. Dia ingin mengirim mesin cuci barunya dari Jakarta ke Medan. dan menggunakan djatGO. Ketika mengirimkan barang dan menggunakan asuransi pengangkutan, dia mengkonfirmasi ke marketing terkait bahwa nilai pertanggung jawabannya. Jika menggunakan rumus diatas akan diketahui biaya asuransinya sebagai berikut:
Premi Asuransi = 0.2% x nilai pertanggungan
Premi Asuransi = 0.2% x Rp 2.500.000
Premi Asuransi = Rp 5.000
Dengan rumus diatas Pelanggan A akan dikenakan premi asuransi sebesar Rp 5.000.
ICC merupakan singkatan dari Institute Cargo Clauses yang memberikan jaminan kerusakan atau kerugian atas muatan yang diangkut sebagai cargo sepanjang tidak dikecualikan dalam polis tersebut (all risk). Polis ini akan berlaku ketika muatan barang meninggalkan tempat penyimpanan yang disebutkan di polis sebagai dimulai berlakuknya selama perjalanan yang wajar. Marine Cargo Insurance terbagi menjadi 3 kategori yaitu ICC A, B, C.
ICC A dapat memberikan jaminan atas kerugian atau kepentingan atas muatan terhadap segala jenis resiko, selama resiko tersebut tidak dicantumkan pada resiko-resiko yang dikecualikan sebagaimana tertera dalam ICC “A” Poin Pengecualian pada spesimen Polis.