Memberikan perlindungan selama dalam pengangkutan dari suatu tempat ke tempat lain baik melalui jalur darat, laut, dan udara
djatGO selalu berupaya memberikan layanan yang baik kepada setiap pelanggannya. Kehawatiran terhadap resiko yang kemungkinan terjadi saat proses pengiriman barang juga menjadi perhatian djatGO.
Maka dari itu djatGO dan Victori Insurance saling bekerjasama dalam upaya mencover asuransi pengangkutan. Asuransi pengankutan adalah salah satu jenis asuransi yang memberikan ganti rugi bila terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengiriman barang berlangsung.
Mempertimbangkan akan keamanan barang tentunya harus diutamakan. Karena segala hal memungkin terjadi risiko walaupun kami selalu meminimalisir kemungkinan tersebut. Adapun manfaat yang bisa dirasakan ketika menggunakan asuransi secara umum adalah sebagai berikut:
Penting untuk mengetahui syarat dan ketentuan asuransi pengangkutan dengan djatGO. Berikut ini penjabaran tentang syarat Asuransi pengangkutan.
Biaya asurasni djatGO menyesuaikan dengan nilai barang. Setiap pelanggan yang menggunakan asuransi pengangkutan akan dikenai 0.2 persen dari nilai pertanggungan. Agar lebih jelas silahkan perhatikan rumus dibawah ini:
Premi Asuransi = 0.2% x nilai pertanggungan
Misalkan :
Pelanggan A ingin mengirim mesin cuci baru yang ia membelinya seharga Rp 2.500.000,-. Dia ingin mengirim mesin cuci barunya dari Jakarta ke Medan. dan menggunakan djatGO. Ketika mengirimkan barang dan menggunakan asuransi pengangkutan, dia mengkonfirmasi ke marketing terkait bahwa nilai pertanggung jawabannya. Jika menggunakan rumus diatas akan diketahui biaya asuransinya sebagai berikut:
Premi Asuransi = 0.2% x nilai pertanggungan
Premi Asuransi = 0.2% x Rp 2.500.000
Premi Asuransi = Rp 5.000
Dengan rumus diatas Pelanggan A akan dikenakan premi asuransi sebesar Rp 5.000.
ICC merupakan singkatan dari Institute Cargo Clauses yang memberikan jaminan kerusakan atau kerugian atas muatan yang diangkut sebagai cargo sepanjang tidak dikecualikan dalam polis tersebut (all risk). Polis ini akan berlaku ketika muatan barang meninggalkan tempat penyimpanan yang disebutkan di polis sebagai dimulai berlakuknya selama perjalanan yang wajar. Marine Cargo Insurance terbagi menjadi 3 kategori yaitu ICC A, B, C.
ICC A dapat memberikan jaminan atas kerugian atau kepentingan atas muatan terhadap segala jenis resiko, selama resiko tersebut tidak dicantumkan pada resiko-resiko yang dikecualikan sebagaimana tertera dalam ICC “A” Poin Pengecualian pada spesimen Polis.
Adapun kerugian yang tidak bisa ditanggungkan oleh polis asuransi diantaranya:
Barang yang sudah sampai di tempat tujuan dan terjadi kerusakan, tentunya bisa dilakukan klaim asuransi. Klaim dapat dilakukan dengan cara menghubungi tim marketing djatGO yang menangani pengiriman Anda.Â
Sebelum itu silahkan siapkan dokumen pendukung untuk dapat mempermudah proses klaim.
Berita Acara
Polis Asuransi
Vidio Unboxing dan Foto
Rincian Biaya Perbaikan Termasuk Invoice
Surat Jalan (Asli / Duplikat)
Packing List
Jika semua dokumen pendukung sudah selesai dibuat silahkan mengikuti langkah-langkah dibawah ini.
Â
djatGO tidak menjamin keakuratan, kecukupan atau kelengkapan informasi dan material dalam situs ini dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian dalam informasi dan material. Selain itu, djatGOÂ dapat, dari waktu ke waktu, dengan perubahan kebijaksanaan mutlak, menghapus atau mengganti material dan informasi yang tersedia di dalamnya
Premi Asuransi = 0.2% x nilai pertanggungan
Misalkan : Pelanggan A ingin mengirim mesin cuci baru. Dia ingin mengirim mesin cuci barunya dari Jakarta ke Medan. dan menggunakan djatGO. Ketika mengirimkan barang dan menggunakan asuransi pengangkutan, dia mengkonfirmasi ke marketing terkait bahwa nilai pertanggung jawabannya. Jika menggunakan rumus diatas akan diketahui biaya asuransinya sebagai berikut: Premi Asuransi = 0.2% x nilai pertanggungan Premi Asuransi = 0.2% x Rp 2.500.000 Premi Asuransi = Rp 5.000 Dengan rumus diatas Pelanggan A akan dikenakan premi asuransi sebesar Rp 5.000.
Jl. Gedong Panjang No. 51,
Penjaringan, Jakarta Utara 14440